My Blog

P4MP Politeknik Negeri Bengkalis

Mewujudkan Pembelajaran Unggul melalui Penjaminan Mutu Berkelanjutan

Sekilas Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan Politeknik Negeri Bengkalis

Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.

Tujuan penjaminan mutu perguruan tinggi adalah terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi perguruan tinggi. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.

Kewajiban perguruan tinggi melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

  1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (2) yang pada dasarnya mengatur bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PP No. 19 tahun 2005 yang mengatur bahwa setiap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 96 ayat (7) PP No. 17 tahun 2010 yang mengatur bahwa perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.

Dari latar belakang diatas, maka terbentuklah Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (P4MP) pada Politeknik Negeri Bengkalis.

Sistem Penjaminan Mutu

Sistem Penjaminan Mutu Politeknik Negeri Bengkalis

Audit Mutu Internal
(AMI)

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan bagian dari siklus SPMI di Politeknik Negeri Bengkalis yang dilaksanakan secara berkala setiap tahun pada tingkat program studi, pusat, dan unit kerja. AMI bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan serta berjalan secara efektif dalam mencapai tujuan institusi.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan proses sistematis yang dilaksanakan oleh Politeknik Negeri Bengkalis untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Kegiatan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pengembangan standar mutu guna memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu di Politeknik Negeri Bengkalis yang dilaksanakan melalui proses akreditasi, baik pada tingkat program studi maupun institusi. SPME bertujuan untuk menilai kelayakan dan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan standar yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi.

Informasi

Berita Hari Ini

Galeri

Galeri Kegiatan