Sebuah standardisasi pendidikan sangat diperlukan untuk menunjang kemajuan pendidikan di Indonesia. Apalagi dalam sebuah perguruan tinggi, baik itu perguruan tinggi negeri atau swasta. Perlu dipahami, akreditasi adalah suatu bentuk standardisasi sebagai penentuan standar mutu serta penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan (dalam hal ini pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga pendidikan itu sendiri.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, program studi harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, program studi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, program studi akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai penyelenggara program akademik/profesional sesuai dengan bidang studi yang dikelolanya, dan turut serta dalam meningkatkan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Tujuan dan manfaat akreditasi adalah sebagai berikut :
Standar akreditasi perguruan tinggi mencakup standar tentang komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusional (institutional capacity) dan komitmen terhadap efektivitas program pendidikan(educational effectiveness), yang dikemas dalam tujuh standar akreditasi, yaitu:
Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar 3. Mahasiswa dan lulusan
Standar 4. Sumber daya manusia
Standar 5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
Standar 7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama
Program Studi D3 Administrasi Bisnis akan memasuki masa perpanjangan/memperbaharui Akreditas Prodi, namun perlu dilakukan persiapan yang matang. Kegiatan meriview dan diskusi pembahasan dokumen borang sesuai standar tersebut telah dilaksanakan oleh Program Studi D3 Administrasi Bisnis dengan Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (P4MP). Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kesiapan dan kelengkapan Dokumen Borang sebelum dilakukan proses visitasi Akreditasi oleh BAN-PT.(P4MP-Polbeng)